← Kembali ke Berita
DLHP Papua Barat Gelar Konsultasi Publik, Dukung Percepatan Pelebaran Jalan Esau Sesa–Maruni
2026-07-22
MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) menggelar konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa menuju Maruni, yang mencakup Segmen A dan Segmen C. Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Reymond R. H. Yap, SE., MTP., mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur.
Menurut Reymond, pelaksanaan konsultasi publik juga menyesuaikan perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Seiring adanya perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka konsultasi publik perlu dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah," ujar Kadin.
Ia menjelaskan, pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa dari kawasan Suri hingga Maruni merupakan satu kesatuan proyek yang dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan pengadaan tanah dan pembersihan lahan pada ruas Maruni hingga kawasan Polda Papua Barat.
Memasuki tahun anggaran 2026, pembangunan dilanjutkan pada ruas berikutnya, yakni dari kawasan PT Sinar Suri menuju Maruni.
Pelaksanaan pengadaan tanah tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 100 Tahun 2026 tanggal 7 Mei 2026 tentang Penetapan Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni Tahun Kedua. Seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
Reymond mengatakan, konsultasi publik bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan sekaligus menyerap masukan dari pihak-pihak yang terdampak sebelum proses pengadaan tanah dilaksanakan.
Pada Segmen A, rencana pelebaran jalan mencakup ruas Pertigaan PT Sinar Suri hingga Hotel Fujita. Sementara Segmen C meliputi ruas Jembatan Fulica hingga Pertigaan Maruni.
Kegiatan konsultasi publik dihadiri sekitar 300 peserta yang terdiri atas unsur Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Manokwari, instansi vertikal, Tim Persiapan Pengadaan Tanah, serta masyarakat pemilik hak atas tanah yang terdampak rencana pembangunan.
Berdasarkan data DLHP Papua Barat, sebanyak 79 bidang tanah pada Segmen A terdampak langsung oleh rencana pelebaran jalan. Sementara itu, pada Segmen C, yang membentang dari Jembatan Fulica hingga Pertigaan Makurima, terdapat 38 bidang tanah yang masuk dalam rencana pengadaan.
Reymond berharap konsultasi publik dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme dan tahapan pengadaan tanah, sekaligus membangun kesepahaman dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan.
"Kami berharap konsultasi publik ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pengadaan tanah sekaligus membangun kesepahaman untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang akan meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Manokwari dan sekitarnya," kata Kadin.
Pada kesempatan tersebut, Reymond juga memohon kesediaan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, untuk secara resmi membuka kegiatan konsultasi publik tersebut.