← Kembali ke Berita
DLHP Papua Barat Pastikan Pencemaran Lingkungan oleh PT SAPB Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium
2026-08-06
Manokwari – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat memastikan telah terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas ekstraksi kayu akar kuning yang dilakukan PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Kepastian tersebut diperoleh setelah hasil uji laboratorium dari Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan adanya indikasi pencemaran pada sampel yang diperiksa.
Kepala DLHP Papua Barat, Reymond R. Yap, mengatakan hasil pengujian terhadap sampel air dan tanah yang dilakukan di laboratorium rujukan di Jakarta menunjukkan adanya pencemaran lingkungan.
“Hasil sampel air dan tanah yang diuji di laboratorium rujukan Jakarta menunjukkan positif terjadi pencemaran,” ujar Reymond usai menerima hasil pemeriksaan dari Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Wilayah Papua Maluku di Manokwari, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, proses penanganan kasus masih berlanjut. Tim saat ini tengah mengumpulkan keterangan terkait aspek perizinan perusahaan dan akan melakukan peninjauan lokasi bersama Kepolisian Daerah Papua Barat untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, Kadin DLHP menegaskan bahwa PT SAPB diwajibkan menyelesaikan kewajiban pembayaran sanksi administratif sebelum mengajukan pemenuhan persyaratan perizinan yang masih belum lengkap.
Berdasarkan hasil investigasi, pencemaran diduga terjadi akibat pembuangan limbah bahan kimia yang digunakan dalam proses ekstraksi secara langsung ke lingkungan tanpa melalui pengolahan sesuai ketentuan. Tim pengawas juga menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, yakni tidak tersedianya alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.
Sebelumnya, DLHP Papua Barat melakukan inspeksi lapangan pada 5 Juli 2026 setelah menerima laporan dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan awal, perusahaan diketahui belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Atas temuan tersebut, DLHP segera melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.