Kembali ke Daftar SOP

Penyusunan Dokumen AMDAL sesuai PP 22 Tahun 2021

Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Panduan penyusunan dokumen AMDAL sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Unduh SOP (PDF)

Pertanyaan Umum

Apa saja tahapan utama dalam proses penyusunan dokumen lingkungan menurut PP 22 Tahun 2021?

Tahapan utama meliputi pengajuan formulir kerangka acuan, penyusunan dan penilaian dokumen seperti ANDAL-RKL/RPL atau UKL-UPL, pemeriksaan administrasi dan substansi, pengumuman dan konsultasi publik, serta penerbitan surat keputusan kelayakan lingkungan.

Apa perbedaan antara dokumen ANDAL-RKL/RPL dan UKL-UPL?

ANDAL-RKL/RPL merupakan dokumen yang lebih lengkap dan komprehensif untuk kegiatan yang berpotensi besar dampak lingkungan, sementara UKL-UPL merupakan dokumen sederhana yang diterapkan untuk kegiatan dengan dampak rendah sampai sedang dan prosesnya lebih cepat melalui sistem informasi online.

Bagaimana proses pemeriksaan dokumen dilakukan?

Pemeriksaan meliputi evaluasi administrasi selama 10 hari kerja dan pemeriksaan substansi dokumen seperti ANDAL dan RKL-RPL selama 50 hari kerja. Untuk UKL-UPL, proses melalui sistem online juga memfasilitasi pengajuan dan penilaian formulir secara otomatis.

Apa peran Sistem Informasi Amdalnet dalam proses ini?

Sistem ini memfasilitasi proses pengajuan, pemeriksaan, dan persetujuan dokumen lingkungan secara online. Sistem otomatis membantu dalam penerbitan persetujuan lingkungan, termasuk persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan memudahkan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah.

Siapa yang berperan dalam proses ini?

Pemrakarsa kegiatan adalah Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Tim Uji Kelayakan (TUK) juga terlibat dalam evaluasi dokumen, terutama untuk kegiatan yang memerlukan analisa mendalam seperti ANDAL-RKL/RPL.

Apa langkah terakhir setelah dokumen lingkungan disetujui?

Setelah dokumen dinyatakan layak, diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjadi prasyarat dalam perizinan usaha dan kegiatan tersebut.

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat