Pertanyaan Umum
Apa tugas utama Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup?
Bidang ini bertugas melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, tanah), pengendalian pencemaran dari berbagai sumber (industri, transportasi, domestik), serta penanganan kerusakan ekosistem dan pemulihan lingkungan hidup di Provinsi Papua Barat.
Bagaimana cara melaporkan indikasi pencemaran lingkungan?
Laporan pencemaran lingkungan dapat disampaikan langsung ke kantor DLHP, melalui telepon, surat resmi, email, atau melalui aplikasi pengaduan online. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan oleh petugas yang berwenang.
Apa yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup?
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Apakah ada program pemantauan kualitas air sungai secara berkala?
Ya, Bidang Pengendalian Pencemaran melaksanakan pemantauan kualitas air sungai, danau, dan badan air lainnya secara berkala di Provinsi Papua Barat. Hasil pemantauan digunakan sebagai dasar pengendalian pencemaran dan rekomendasi kebijakan.
Apa itu IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) dan bagaimana cara mengaksesnya?
IKLH adalah indikator untuk mengukur kondisi kualitas lingkungan hidup yang terdiri dari indeks kualitas air, udara, dan tutupan lahan. Data IKLH Provinsi Papua Barat dapat diakses melalui website resmi DLHP atau laporan tahunan SLHD (Status Lingkungan Hidup Daerah).
Bagaimana upaya pengendalian pencemaran udara di Papua Barat?
Upaya pengendalian pencemaran udara meliputi pemantauan kualitas udara ambien secara berkala, pengawasan emisi kendaraan bermotor, pengawasan emisi industri dan kegiatan usaha, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak pencemaran udara dan cara pencegahannya.
Apa sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan?
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin. Selain itu, dapat juga dikenai sanksi perdata (ganti rugi) dan sanksi pidana berupa denda dan/atau penjara.
Bagaimana prosedur pemulihan lingkungan yang rusak akibat kegiatan usaha?
Penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan lingkungan hidup. Bidang ini akan melakukan kajian kerusakan, menetapkan rencana pemulihan, dan memantau pelaksanaan pemulihan hingga kondisi lingkungan kembali berfungsi dengan baik.
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat