Kembali ke Daftar SOP

FAQ Persampahan, B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Bidang Persampahan B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Berikut adalah pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) terkait layanan di Bidang Persampahan, B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.

Pertanyaan Umum

Apa saja layanan yang disediakan oleh Bidang Persampahan, B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup?

Layanan meliputi: (1) Pengelolaan dan pengurangan timbulan sampah, (2) Penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), (3) Peningkatan kapasitas dan kompetensi masyarakat/instansi di bidang lingkungan hidup, (4) Fasilitasi program bank sampah, dan (5) Sosialisasi pengurangan sampah plastik.

Bagaimana cara mengikuti program peningkatan kapasitas lingkungan hidup?

Masyarakat, komunitas, atau instansi dapat mendaftar melalui surat resmi ke Bidang Persampahan, B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat. Program meliputi pelatihan, bimbingan teknis, dan sosialisasi lingkungan hidup.

Apa itu bank sampah dan bagaimana cara bergabung?

Bank sampah adalah sistem pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat dengan cara menabung sampah yang bernilai ekonomis. Untuk bergabung, masyarakat dapat menghubungi bidang ini untuk mendapatkan informasi lokasi bank sampah terdekat atau membentuk bank sampah baru di lingkungan masing-masing.

Bagaimana prosedur pengurusan izin pengelolaan limbah B3?

Pengajuan izin pengelolaan limbah B3 dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk perizinan berusaha yang terintegrasi dengan persetujuan lingkungan. Bidang ini dapat memberikan bimbingan teknis terkait persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

Apakah ada sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan?

Ya, berdasarkan peraturan daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, termasuk denda dan/atau pidana kurungan.

Bagaimana cara melaporkan pencemaran sampah atau limbah di lingkungan sekitar?

Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Dinas, melalui telepon, surat resmi, atau melalui mekanisme pengaduan online. Bidang akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai prosedur yang berlaku.

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat