Kembali ke Daftar SOP

FAQ Sekretariat

Sekretariat

Berikut adalah pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) terkait layanan di Sekretariat:

Pertanyaan Umum

Apa saja tugas utama Bagian Sekretariat?

Bagian Sekretariat bertugas merencanakan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja, mengelola keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian di lingkungan Dinas.

Bagaimana Bagian Sekretariat mengelola keuangan Dinas?

Bagian Sekretariat mengelola administrasi keuangan Dinas termasuk penyusunan anggaran dan pengelolaan barang milik negara/daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Bagian Sekretariat bertanggung jawab atas hubungan masyarakat?

Ya, Bagian Sekretariat mengelola hubungan masyarakat, protokol, dan perundang-undangan serta kearsipan dan perpustakaan Dinas.

Apakah Bagian Sekretariat melakukan evaluasi dan pelaporan?

Ya, Bagian Sekretariat melaksanakan evaluasi, monitoring, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas serta pelaksanaan tugasnya sendiri.

Siapa yang memberikan tugas tambahan kepada Bagian Sekretariat?

Kepala Dinas memberikan tugas kedinasan lain sesuai fungsi dan tanggung jawab Bagian Sekretariat.

Layanan apa saja yang disediakan oleh Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan?

Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat menyediakan pelayanan administrasi dan pendukung dinas yang meliputi pengelolaan surat-menyurat dan kearsipan, administrasi kepegawaian, serta pemeliharaan kebersihan dan fasilitas kantor. Selain itu, Sekretariat juga bertanggung jawab atas penyusunan produk hukum internal, pelayanan humas dan protokol, pengaturan agenda rapat serta kunjungan tamu, pengelolaan perpustakaan, hingga pendataan aset atau barang milik daerah yang digunakan oleh dinas.

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat