Pertanyaan Umum
Apa itu limbah B3?
Limbah B3 adalah limbah bahan berbahaya dan beracun yang memiliki sifat mudah meledak, mudah menyala, beracun, korosif, atau berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, sehingga memerlukan penanganan khusus.
Apa saja jenis dan kategori limbah B3?
Limbah B3 dibagi menjadi dua kategori: Kategori 1 (B3 yang memiliki dampak akut dan langsung terhadap manusia) dan Kategori 2 (B3 yang memiliki dampak kronis dalam jangka panjang). Jenisnya meliputi limbah dari sumber tidak spesifik, sumber spesifik umum, dan sumber spesifik khusus.
Bagaimana cara melaporkan pembuangan limbah B3 ilegal?
Masyarakat dapat melaporkan pembuangan limbah B3 ilegal langsung ke Bidang Persampahan, B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup atau melalui mekanisme pengaduan resmi di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat.
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah B3 di perusahaan?
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya.
Apakah diperlukan izin untuk menyimpan limbah B3?
Ya, penyimpanan limbah B3 di tempat usaha wajib memiliki izin dari pemerintah. Tempat penyimpanan harus memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sistem penandaan dan label yang jelas.
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat