Kembali ke Daftar SOP

SOP Pengawasan Penaatan Perizinan dan Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Prosedur pengawasan terhadap kepatuhan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Unduh SOP (PDF)

Pertanyaan Umum

Mengapa pengawasan lingkungan hidup perlu dilakukan?

Pengawasan diperlukan untuk mengetahui tingkat ketaatan pelaku usaha dalam mengelola lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan lingkungan hidup, serta untuk memastikan kelestarian fungsi lingkungan hidup terjaga.

Siapa yang wajib melakukan pengawasan ini?

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Apa saja yang menjadi lingkup pengawasan penaatan?

Lingkup pengawasan penaatan meliputi: aspek peraturan perundang-undangan (UU, PP, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah), aspek perizinan lingkungan hidup (Izin Lingkungan, Izin PPLH), serta aspek perizinan sektor terkait yang menunjang pengelolaan lingkungan hidup.

Apa yang harus dilakukan pengawas jika ditolak saat akan melakukan pengawasan di lokasi usaha?

Jika usaha menolak kehadiran pengawas, dilakukan diplomasi agar pengawasan dapat berjalan. Apabila tetap menolak, dibuat Berita Acara Penolakan Pengawasan yang ditandatangani perwakilan manajemen. Jika menolak menandatangani, pengawas merekam suara atau mengambil foto/video pihak yang menolak.

Apa yang tidak boleh dilakukan pengawas saat pertemuan penutup?

Pengawas dilarang mendiskusikan status penaatan terkait dampak yuridis; memberikan interpretasi bimbingan teknis; menyarankan solusi teknis pengolahan limbah; merekomendasikan jasa konsultan; atau memberikan informasi yang dapat diklasifikasikan sebagai informasi bisnis rahasia.

Kapan penghentian pelanggaran tertentu (penyegelan) dapat dilakukan?

Penyegelan dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran lingkungan yang menimbulkan pencemaran, misalnya bypass air limbah yang dibuang langsung ke lingkungan tanpa diolah, atau penimbunan Limbah B3 tanpa izin.

Bagaimana laporan pengawasan harus disusun?

Laporan pengawasan harus disusun berdasarkan fakta lapangan, disajikan secara jelas dan sistematis, akurat, aktual, relevan, dan objektif tanpa konklusi pribadi. Laporan juga harus menyertakan analisis yuridis, kesimpulan ketaatan, dan rekomendasi perbaikan.

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat