Prosedur penanganan dan penyelesaian sengketa tanah, mulai dari pengaduan, mediasi, hingga keputusan akhir.
Unduh SOP (PDF)
Pertanyaan Umum
Siapa yang dapat mengajukan pengaduan sengketa tanah?
Pengaduan dapat diajukan oleh pengadu, baik instansi maupun masyarakat.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk meneliti dan mengkaji pengaduan yang masuk?
Waktu yang dibutuhkan adalah 12 hari.
Dengan siapa Dinas berkoordinasi setelah menerima pengaduan?
Dinas berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan serta distrik terkait untuk mendapatkan data dan hasil penanganan yang pernah dilakukan.
Berapa lama durasi peninjauan/pengecekan lapangan?
Durasi peninjauan/pengecekan lapangan adalah 30 hari, namun bisa bervariasi tergantung luasan dan kondisi areal/lahan.
Apa tujuan rapat tim dengan pihak-pihak yang bersengketa?
Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan.
Apakah musyawarah dengan pihak-pihak bersengketa bisa dilakukan lebih dari satu kali?
Ya, rapat musyawarah bisa dilakukan berulang-ulang.
Kepada siapa kesimpulan hasil akhir disampaikan sebagai laporan?
Kesimpulan hasil akhir disampaikan kepada Gubernur, pihak-pihak yang berkonflik (sepakat atau tidak sepakat), serta instansi-instansi terkait.
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat